Sistem Informasi Desa Karangmangu Purwojati

TUPOKSI PERANGKAT DESA

1. Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


2. Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pengoordinasian administrasi pemerintahan desa, meliputi tata usaha, keuangan, perencanaan, serta pelayanan administrasi secara tertib dan akuntabel.


3. Kaur Keuangan
Kaur Keuangan bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang meliputi penatausahaan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.


4. Kaur Perencanaan
Kaur Perencanaan bertugas melaksanakan penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian dokumen perencanaan desa serta pelaporan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa secara sistematis dan sesuai ketentuan.


5. Kaur Tata Usaha dan Umum
Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, tata naskah dinas, kearsipan, surat-menyurat, serta pengelolaan perlengkapan dan aset desa guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.


6. Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan desa, meliputi administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa.


7. Kasi Kesejahteraan
Kasi Kesejahteraan bertugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.


8. Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan bertugas melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan informasi dan pengaduan masyarakat secara efektif dan responsif.


9. Kepala Dusun (Kadus)
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah dusun, termasuk pelayanan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dan menggali potensi wilayah secara partisipatif.


Tulis Komentar