Sistem Informasi Desa Karangmangu Purwojati

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGMANGU

🏛️ TUPOKSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

🔹 Tugas Pokok BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

🔹 Fungsi BPD

  1. Fungsi legislasi (pembentukan Perdes)
  2. Fungsi aspirasi (penyalur aspirasi masyarakat)
  3. Fungsi pengawasan (kontrol jalannya pemerintahan desa)

🔹 Wewenang BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Perdes
  2. Mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa
  3. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan aspirasi masyarakat
  4. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa
  5. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

🔹 Hak BPD

  1. Mengawasi dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat
  3. Mendapatkan biaya operasional

🔹 Kewajiban BPD

  1. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi di desa
  3. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  4. Mendahulukan kepentingan umum
  5. Menjaga norma dan etika dalam masyarakat

📋 PROGRAM KERJA BPD

🔸 A. Bidang Pemerintahan & Kemasyarakatan

  1. Melaksanakan rapat rutin BPD (bulanan/triwulan)
  2. Membahas dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  3. Menyerap aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa
  4. Menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat
  5. Menjalin komunikasi dengan lembaga desa (RT/RW, LPMD, Karang Taruna)

🔸 B. Bidang Pembangunan & Pemberdayaan

  1. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
  2. Mengawal penggunaan APBDes agar transparan
  3. Menampung aspirasi terkait pembangunan infrastruktur
  4. Mendorong program pemberdayaan masyarakat (UMKM, pelatihan, dll)
  5. Monitoring kegiatan dana desa

🔸 C. Program Kerja Tahunan (Umum)

  1. Musyawarah Desa (Musdes)
  2. Musrenbang Desa
  3. Evaluasi kinerja Kepala Desa
  4. Penyerapan aspirasi masyarakat (reses / kunjungan lapangan)
  5. Penyusunan dan penetapan Perdes
  6. Monitoring dan evaluasi kegiatan desa
  7. Laporan kinerja BPD setiap tahun


Tulis Komentar