🏛️ TUPOKSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
🔹 Tugas Pokok BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
🔹 Fungsi BPD
- Fungsi legislasi (pembentukan Perdes)
- Fungsi aspirasi (penyalur aspirasi masyarakat)
- Fungsi pengawasan (kontrol jalannya pemerintahan desa)
🔹 Wewenang BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Perdes
- Mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan aspirasi masyarakat
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
🔹 Hak BPD
- Mengawasi dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat
- Mendapatkan biaya operasional
🔹 Kewajiban BPD
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
- Melaksanakan kehidupan demokrasi di desa
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan umum
- Menjaga norma dan etika dalam masyarakat
📋 PROGRAM KERJA BPD
🔸 A. Bidang Pemerintahan & Kemasyarakatan
- Melaksanakan rapat rutin BPD (bulanan/triwulan)
- Membahas dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menyerap aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa
- Menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat
- Menjalin komunikasi dengan lembaga desa (RT/RW, LPMD, Karang Taruna)
🔸 B. Bidang Pembangunan & Pemberdayaan
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
- Mengawal penggunaan APBDes agar transparan
- Menampung aspirasi terkait pembangunan infrastruktur
- Mendorong program pemberdayaan masyarakat (UMKM, pelatihan, dll)
- Monitoring kegiatan dana desa
🔸 C. Program Kerja Tahunan (Umum)
- Musyawarah Desa (Musdes)
- Musrenbang Desa
- Evaluasi kinerja Kepala Desa
- Penyerapan aspirasi masyarakat (reses / kunjungan lapangan)
- Penyusunan dan penetapan Perdes
- Monitoring dan evaluasi kegiatan desa
- Laporan kinerja BPD setiap tahun